Hadiri Rapat Komisi Pemilihan Umum, Rutan Balikpapan Ikuti Persiapan Pemuktahiran Data Pilkada Tahun 2024 Terkait Kondisi Lapas Dan Rutan

    Hadiri Rapat Komisi Pemilihan Umum, Rutan Balikpapan Ikuti Persiapan Pemuktahiran Data Pilkada Tahun 2024 Terkait Kondisi Lapas Dan Rutan

    Rutan Balikpapan diwakili Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, Hadiri Rapat Komisi Pemilihan Umum terkait Persiapan Pemutakhiran Data Pilkada Tahun 2024 dan terkait Kondisi Lapas dan Rutan Wilayah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dan Utara. Senin (20/05/2024) 

    Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Divpas Kaltim (Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Timur), Tribowo sebagai narasumber pada rapat persiapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024, memaparkan terkait kondisi Pemilu (Pemilihan Umum) pada Rutan dan Lapas di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.

    Sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan pemilu pada Rutan dan Lapas, Tribowo memberikan paparan terkait pelaksanaan pemilu presiden Republik Indonesia dan pemilu anggota Legislatif yang terlaksana pada Februari 2024 lalu.

    “Tidak seluruh wilayah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang memiliki Rutan dan Lapas, ” Terang Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Divpas Kaltim, Tribowo.

    “Banyak Warga Binaan Pemasyarakatan (Tahanan dan Narapidana) harus menjalani masa pidana di dalam Rutan dan Lapas yang berada diluar domisili kependudukannya. Hal ini berdampak pada hak pilihnya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia), ” Lanjutnya.

    Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, Tribowo berharap pemenuhan hak Warga Binaan sebagai WNI dapat terpenuhi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Mereka (Warga Binaan Pemasyarakatan) mempunyai hak dan kesempatan untuk memberikan suara dalam Pemilu yang akan terlaksana, ” Ungkap Tribowo

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Balikpapan Ikuti Kegiatan Edukasi...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Pelayan Prima, Rutan Balikpapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan

    Ikuti Kami