Tiga Belas Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan Menghirup Udara Bebas Bersyarat

    Tiga Belas Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan Menghirup Udara Bebas Bersyarat

    Balikpapan - Sebanyak 13 (Tiga Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara IIB Balikpapan mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Bebas Murni, Senin (15/11/2023). Pembebasan bersyarat adalah bebasnya WBP/narapidana, setelah menjalani dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Pembebasan bersyarat ini dilaksanakan mulai sejak 17 Agustus 2023 setelah mendapatkan Remisi Umum 2023, dan 13 orang bebas hari ini setelah menjalani subsider selama 3 bulan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan


    Usulan Pemberian PB ini diberikan oleh  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur Melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Berdasarkan Rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan, Usulan ini Kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


    Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP/ narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB).


    WBP/ narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


    Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor berdasarkan ketentuan yg berlaku. kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. seluruh proses pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).


    Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Rumah Tahanan Negara sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over kapasitas. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Rutan.

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Baca Quran Dan Mendalami Al-Mulk,...

    Artikel Berikutnya

    Tindak Lanjut Temuan Warga Binaan yang Terkena...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami